Senin, Oktober 13, 2008

SELEKSI CALON DISTRIBUTOR BBM SUBSIDI, Pertamina Pasti Menang




JAKARTA,

PT Pertamina berpotensi menjadi pemenang tender distribusi BBM subsidi 2009 sesuai kewajiban pelayanan publik. Jika ada badan usaha lain yang memenuhi persyaratan, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan memilih mekanisme penunjukkan langsung sesuai dengan Perpres No 71 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.



Kuota BBM subsidi 2009 ditetapkan sebesar 36,85 juta kiloliter dengan alpha (biaya distribusi dan marjin) sebesar 8%. Volume tersebut terdiri atas premium 19,44 juta kiloliter, minyak tanah 5,8 juta kiloliter, dan solar 11,61 juta kiloliter. Setiap tahun, konsumsi BBM mencapai sekitar 60 juta kiloliter yang sekitar 2/3 di antaranya subsidi.Investor Daily :coy*s



BPH Migas hari ini dijadwalkan menyeleksi (beauty contest) delapan perusahaan yang sudah lolos seleksi tahap awal dari 22 perusahaan. Ke delapan perusahaan tersebut di antaranya PT Pertamina, PT Shell Indonesia, PT Petronas, PT Petrobras, PT AKR Corporindo Tbk, dan PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia. Mereka akan mempresentasikan kesiapannya menjadi pelaksana penyediaan dan distribusi BBM sesuai kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO).



Kepala BPH Migas Tubagus Haryono mengungkapkan, selain mesti mengantongi izin usaha niaga, badan usaha tersebut diwajibkan membangun beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan mendistribusikan PSO tersebut di dua wilayah distribusi niaga (WDN) yang berbeda. BPH Migas telah membagi distribusi niaga menjadi empat wilayah, yakni wilayah I meliputi Sumatera, wilayah II Jawa dan Bali, wilayah III Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Irian Jaya, dan wilayah IV meliputi NTT dan NTB.



Selain itu, menurut Tubagus, badan usaha tersebut juga harus mempunyai fasilitas penyimpanan (storage). Mereka mesti mampu meyakinkan pemerintah bahwa pelaksanaan PSO di bawah tanggung jawab pihaknya tidak akan menimbulkan masalah, karena menyangkut pelayanan publik. “Jika tidak mampu memenuhi kriteria, badan usaha tersebut tidak akan terpilih,” ujar Tubagus kepada Investor Daily di Jakarta, Sabtu (11/10) malam.



Tubagus menambahkan, setelah delapan badan usaha mempresentasikan kesanggungupannya, BPH Migas akan memverifikasi kesanggupan tersebut dengan meninjau kesiapan badan usaha di lapangan. Hal ini dilakukan agar badan usaha yang terpilih benar-benar siap melaksanakan kewajiban penyediaan dan pendistribusian BBM subdisi pada masyarakat.



“Bisa terjadi lebih dari satu badan usaha yang terpilih, tergantung kesiapan badan usaha tersebut. Kami belum bisa mengumumkan badan usaha mana yang menjadi pemenang, karena masih harus dinilai. Pemenang tender akan diumumkan November mendatang,” kata dia.



Tubagus mengatakan, kalau tidak ada badan usaha yang mampu memenuhi syarat tersebut, Pertamina akan kembali ditunjuk langsung sebagai pelaksana distribusi BBM bersubsidi 2009 seperti tahun-tahun sebelumnya.



Pertamina selain memiliki pengalaman, juga fasilitas yang memadai.



Anggota Komite BPH Migas Ibrahim Hasyim menambahkan, jika ada lebih dari satu badan usaha yang sanggup menjalankan PSO, BPH Migas akan memilih mekanisme penunjukkan langsung. Mekanisme tender hanya akan menunjuk satu badan usaha sebagai pemenang, tetapi penunjukkan langsung memungkinkan lebih dari satu badan usaha yang bertanggung jawab terhadap PSO tersebut.



“Prinsip utama dalam penentuan pemenang tender adalah keputusan tersebut mesti sesuai dengan hukum yang berlaku, tidak merugikan negara, dan kebutuhan BBM masyarakat bisa terpenuhi,” tambah dia.



Ibrahim menjelaskan, pemerintah telah menentukan besaran alpha untuk distribusi PSO sebesar 8%. Nilai tersebut merupakan perhitungan atas distribusi PSO untuk seluruh wilayah di Indonesia. Namun, besaran alpha untuk wilayah yang dekat dengan kilang dan relatif mudah terjangkau seyogyanya bisa lebih kecil dari 8%. “Namun, hal itu mesti didiskusikan lagi oleh pihak pengambil keputusan. BPH Migas tidak berwenang memutuskan besaran alpha tersebut,” katanya.



Menurut anggota Komisi VII Effendi Simbolon, pelayanan terhadap publik akan lebih terjamin, jika ada dua pemenang atau lebih yang menjalankan kewajiban PSO. Pasalnya, badan usaha tersebut akan bersaing memberikan pelayanan terbaik untuk kebutuhan BBM masyarakat. Namun, tender PSO tersebut mesti dilakukan secara transparan, karena peluang tidak fair dalam penentuan pemenang sangat mungkin terjadi. “Peluang kolusi bisa saja terjadi,” kata dia.

Tidak ada komentar: