Minggu, Oktober 11, 2009

Pasca Kenaikan, Pengoplosan Elpiji Rawan Terjadi

Minggu, 11/10/2009 14:21 WIB
Suhendra - detikFinance




Jakarta - Pusat Studi Kebijakan Publik mensinyalirnya adanya peluang yang dilakukan oleh spekulan untuk melakukan pengoplosan (over tabung) isi tabung elpiji 3 kg ke tabung 12 kg pasca kenaikan tabung 12 kg, 6 kg dan 50 kg.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI) Sofyano Zakaria dalam siaran persnya Minggu (11/10/2009)

"Disparitas harga antara elpiji 12 kg dengan 3 kg juga mampu memancing perbuatan pidana bagi para spekulan yang akan melakukan peng-oplos-an atau memindahkan isi tabung ( over tabung) elpiji 3 kg (subsidi penuh pemerintah) ke tabung elpiji 12 kg (subsidi oleh Pertamina)," katanya

Ia menjelaskan indikator terjadinya hal tersebut akan dapat dimonitor dengan data penjualan elpijii 3 kg dan 12 kg. Untuk itu kata dia, Pemerintah perlu membentuk sebuah lembaga pengawasan yang terpadu dan berada pada seluruh wilayah di tanah air . Pasokan subsidi elpiji 3 kg, lanjut Sofyano, harus dilakukan dalam bentuk distribusi tertutup, harus segera dilakukan dan sangat mungkin dilakukan. Mengingat Pertamina saat ini memilik data lengkap soal data-data penerima tabung dan kompor elpiji 3 kg program konversi energi.

"Pada saat pembagian kompor dan tabung elpiji 3 kg secara gratis kepada masyarakat eks pengguna minyak tanah, telah pula dibagikan kartu pelanggan elpiji yang memuat data nama pelanggan, agen dan pangkalan yang akan melayani. Untuk memantau kebutuhan riil elpiji pada suatu wilayah perlu dilakukan rayonisasi pemasaran elpiji," serunya.

Sofyano juga mendesak kepada pemerintah, segera menetapkan tata niaga elpiji subsidi atau subsidi tabung 3 kg dan tidak lagi melepas niaga elpiji 3 kg sesuai mekanisme pasar karena ini menyangkut subsidi pemerintah (anggaran negara). Selain itu kata dia, Pertamina sudah harus segera menekan pemohon izin pembangunan stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) untuk segera merealisir pembangunan SPBE dengan adanya batas waktu maksimal yang harus diwujudkan tanpa toleransi.

"Tujuannya ntuk mencegah adanya perbuatan spekulatif yang hanya bertujuan untuk jual beli izin SPBE saja," katanya.

Dikatannya juga perlu adanya perbedaan pengisian tabung 3 kg dengan SPBE untuk pengisian tabung 12 kg. Hal ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalah gunaan terkait adanya disparitas harga antara elpiji 12 kg dengan elpiji 3 kg. Seperti diketahui Pertamina mulai tanggal 10 Oktober 2009 telah menaikkan harga elpiji sebesar Rp 100 per kilogram untuk elpiji kemasan 50 kg, 12 kg, dan 6 kg. Harga elpiji kemasan 12 kg dan 6 kg yang sebelumnya Rp 5.750 per kg naik menjadi Rp 5.850 per kg. Selain itu harga elpiji kemasan 50 kg yang sebelumnya sebesar Rp 7.255 per kg meningkat menjadi Rp 7.355 per kg.

Dengan demikian harga baru elpiji untuk kemasan 12 kg menjadi Rp 70.200 per tabung, harga baru elpiji 6 kg Rp 35.100 per tabung, dan elpiji kemasan 50 kg Rp 367.750 per tabung.


(hen/hen)