Kamis, Oktober 16, 2008

Purnomo Minta Proses Hukum Pertamina Tak Ganggu Distribusi BBM



JAKARTA,
Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro meminta proses hukum yang kini tengah dihadapi PT Pertamina (Persero) dalam kasus impor minyak mentah Zatapi tidak mengganggu distribusi BBM.


"Tentunya kami berharap, suplai BBM terus berlangsung," katanya di Jakarta, Jumat, seperti dilansir Antara.

Ia juga mengatakan, proses hukum tersebut merupakan urusan korporat.

"Proses pembelian itu berada di tingkat korporat, kami hanya berhubungan dalam hal distribusi BBM bersubsidi dengan Pertamina," ujarnya.

Pertamina lah, lanjutnya, yang memiliki wewenang melakukan pengadaan minyak mentah.

"Dari mana minyak didatangkan atau jenisnya apa, merupakan wewenang Pertamina," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Komunikasi Pertamina, Wisnuntoro, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan penyidik Mabes Polri.

Tim Penyidik Mabes Polri pada Kamis (16/10) menggeledah Kantor Pusat Pertamina di Jalan Perwira, Jakarta Pusat, guna mencari barang bukti tambahan kasus Zatapi.

Penyidik menyita sejumlah dokumen tender pengadaan minyak mentah.

Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka dari Pertamina dalam kasus impor minyak mentah Zatapi itu, yakni Suroso Atmomartoyo, Chrisna Damayanto, Kairuddin, dan Rinaldi.

Impor tersebut berlangsung Februari 2008 dengan volume 600.000 barel senilai US$ 54 juta.

Zatapi yang diimpor rekanan Pertamina, Gold Manor International Ltd, merupakan campuran minyak mentah dari berbagai negara. (*)investorindonesia.com .coy*

Tidak ada komentar: