Jumat, Desember 12, 2008

Pertamina Diminta Berdialog dengan Pemilik SPBU

Jumat, 12 Desember 2008 | 19:57 WIB
Beberapa SPBU di Jakarta Tersendat Pasokan BBM

JAKARTA, JUMAT — Pertamina diminta untuk melakukan dialog dengan pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terkait rencana perusahaan tersebut mengurangi margin keuntungan SPBU dari penjualan BBM kepada masyarakat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro setelah mengikuti sidang kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (12/12) petang, mengatakan, dialog itu diperlukan agar kedua belah pihak saling memahami posisi masing-masing. "Itu (pengurangan margin) harus dibicarakan oleh Pertamina dan SPBU sebagai mitra usaha. Pemilik SPBU juga harus menyadari bahwa ia mengambil kuota dari Pertamina untuk didistribusikan kepada masyarakat," katanya.

Purnomo menegaskan peran sebagai distributor bahan bakar bagi masyarakat harus dijalankan dengan baik karena di satu sisi bagi SPBU itu merupakan sarana untuk mencari keuntungan, tetapi di sisi lain hal tersebut merupakan pelayanan bagi masyarakat.

Sebelumnya, PT Pertamina mengancam akan mengurangi margin (keuntungan) bagi SPBU yang tidak melakukan penebusan dan tidak mempunyai stok yang cukup menjelang penurunan harga BBM.

Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Achmad Faisal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Kamis (11/12), mengatakan, sanksi penghentian suplai selama dua minggu ternyata tidak berjalan efektif dan malah mengurangi layanan kepada masyarakat. "Selanjutnya, kami akan berikan sanksi pengurangan margin yang besarannya ditentukan Pertamina," katanya.

Saat ini, SPBU menerima margin antara Rp 180 dan Rp 200 per liter. Selain itu, SPBU juga masih mendapat tambahan margin Rp 80 per liter jika mengambil satu hari sebelum penurunan harga.

Faisal juga meminta pemerintah mengumumkan perubahan harga BBM secara mendadak untuk menghindari terulangnya kelangkaan premium bersubsidi setelah penurunan 1 Desember lalu. Akibat kelangkaan premium beberapa waktu lalu, Pertamina telah memberi sanksi penghentian pasokan BBM selama dua minggu ke 69 SPBU.

Penghentian pasokan ke SPBU terbanyak terjadi di wilayah pemasaran unit II, yang di antaranya meliputi Palembang dan Lampung, yakni sebanyak 21 SPBU. Selanjutnya, sebanyak 19 SPBU di wilayah Banten, Jabar, dan DKI Jakarta.

Faisal menambahkan, pada tanggal 30 November 2008, terjadi penurunan penebusan premium hingga 30 persen karena SPBU menilai insentif Rp 80 per liter kurang menarik. Namun, pada 1 Desember, konsumen melakukan pembelian premium secara serentak sehingga terjadi kelangkaan dalam beberapa hari

Tidak ada komentar: