Jumat, Desember 12, 2008

69 SPBU Kena Sanksi


Petugas SPBU di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, melayani pembeli yang mengisi kendaraannya dengan premium, Senin (17/3). Mengikuti harga minyak mentah dunia, pekan lalu, Pertamina menaikkan harga bahan bakar khusus, antara lain pertamax plus dari Rp 8.100 per liter menjadi Rp 8.300 per liter.

Kamis, 11 Desember 2008 |

JAKARTA, KAMIS — Sebanyak 69 SPBU terkena sanksi skors dari Pertamina Persero berupa penghentian layanan selama dua minggu. Sanksi dijatuhkan karena SPBU tidak memiliki persediaan pada 1 Desember 2008 saat harga premium turun Rp 500 per liter.

Namun, Direktur Pemasan dan Niaga Pertamina Ahmad Faisal mengatakan, pemberian sanksi dengan penghentian layanan ke SPBU selama dua minggu ini dinilai kurang efektif karena mengurangi layanan ke masyarakat. Karena itu, selanjutnya Pertamina akan memberikan sanksi berupa pengurangan margin yang besarannya ditentukan Pertamina.

Tanggal 30 November 2008 terjadi penurunan 30 persen penebusan dari rata-rata penebusan pada Minggu. Pasalnya, SPBU menganggap tambahan margin Rp 80 per liter kurang menarik. Namun, pada 1-3 Desember terjadi penambahan 30 persen penebusan karena terjadi rush pembelian dari konsumen BBM.

Sementara itu, Direktur Utama Pertamina Arie Soemarno menegaskan, pemberian margin Rp 80 per liter sudah disetujui pemegang saham Pertamina.

"Sebelumnya ketika premium naik pada Mei sekitar Rp 1.500 per liter SPBU sudah mendapat margin Rp 1.300 per liter. Apalagi, pada 2005 sampai dua kali lipat," ujar Arie.

Karena itu, Arie meminta agar pemilik usaha SPBU memahami pemberian margin tersebut karena tahun ini seharusnya SPBU tidak rugi.

Tidak ada komentar: